SOLO - Sebanyak empat aktivis muslim ditangkap polisi Polres Karanganyar. Mereka ditangkap usa menyatroni acara bersih desa bulan Suro, di Punden Ratu Boko, Dusun Pancot, Desa Kalisoro, Tawangmangu, sebulan lalu.
Mereka adalah Harjono, 28, Parjono, 42, Diwon, 30, dan Sumarso, 41, semuanya warga Pancot, Kalisoro, Tawangmangu. Mulai kemarin, mereka ditahan di Mapolwil Surakarta. Keempatnya dijerat sangkaan pengeroyokan.
Tidak banyak keterangan yang didapat dari polisi mengenai penahanan keempat aktivis. Kenati, salah satu dari mereka, Sumarso, adalah pegawai negeri sipil (PNS). Polisi berdalih, kasus itu merupakan kasus yang dikerjakan Polres Karanganyar. Mapolwil Surakarta hanya menjadi tempat penitipan penahanan.
"Perkaranya tanya langsung ke Karanganyar saja. Kami >nggak< tahu. Ini masalah yang sangat sensitif. Perintahnya tadi hanya memberikan nama pelaku dan alamat saja. Yang pasti, pelakunya dijerat dengan pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan," ujar seorang petugas di Mapolwil Surakarta, kemarin siang.
Polisi memamg perlu waktu sebulan untuk memutuskan menahan pelakunya atau tidak. Setelah sebulan mengkaji berbagai hipotesis akankah timbul gejolak, polisi akhirnya memutuskan menangkap dan menahan mereka. Tersangka terlibat tawur masal, di punden yang oleh sebagian orang dianggap keramat itu.
Kapolres Karanganyar AKBP Sukadji, yang dikonfirmasi melalui Kasatreskrim AKP Wuryanto, membenarkan terbitnya surat penahanan untuk keempat tersangka. Mereka ditahan dengan tuduhan pengeroyokan. Kini, mereka ditahan di Mpaolwil Surakarta. "Sejak Senin ditahan. Kena pasal 170," katanya.
Terpisah, Khaerul RS, ketua Front Pembela Islam (FPI) Surakarta menyatakan prihatin atas keputusan polisi itu. Sebab, menurut sekjen Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) itu, bukan aktivis muslim yang memulai perseteruan di Pancot. Tapi, warga yang tidak sepaham dengan yang menyulut perseteruan.
Khaerul menceritakan,perseteruan di Pancot sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Pemicunya, penolakan aktivis muslim setempat atas permintaan iuran acara bersih desa di bulan Suro. Aktivis muslim berpendapat acara itu bentuk kemusyrikan. Namun, lanjut Khaerul, penolakan itu malah berbuntut penyerangan.
Belasan rumah aktivis di kampung itu dirusak. Aktivis muslim yang menolak iuran diancam denda Rp 100 juta. Mereka juga mendapat teror. Bahkan, akses menuju rumah aktivis juga sempat ditembok.
"Itu yang terjadi sejak beberapa tahun lalu. Yang terjadi sebulan lalu itu adalah titik puncak dari perseteruan, yang selama ini terpendam. Seharusnya, kalau mau fair, semua ditindak. Termasuk yang merusak rumah saudara kami," ujarnya.
Khaerul pun masih berkoordinasi dengan berbagai pihak, untuk menyikapi hal itu. Kalau memang diperlukan, dia akan mengupayakan tim advokasi bagi keempat tersangka.
Insiden Pancot terjadi 18 Januari lalu. Saat itu, jarum masih menunjukkan pukul 02.00. Tiba-tiba saja ratusan aktivis menyerbu Punden Ratu Boko. Saat itu, di punden sedang menjadi lokasi hajatan bersih desa. Ratusan warga yang ikut hajatan pun melawan. Perang terbuka pecah.
Sedikitnya, tujuh warga dilarikan ke rumah sakit. Masih ditambah sejumlah orang lain yang mengalami luka ringan. Selain warga, beberapa artefak kuno yang dikeramatkan warga juga tak luput dari perusakan.
Bahkan, arca Ganesha dan watu gilang yang diyakini sebagai petilasan Ratu Boko sempat dibawa pergi oleh massa. Namun, diminta lagi oleh aparat keamanan dan dikembalikan ke lokasi semula.
Terpisah, kemarin siang Pengadilan Negeri (PN) Solo menyidang 11 aktivis muslim. Mereka, Minggu (17/2) dinihari lalu terlibat bentrokan dengan warga dan polisi di Sanggungan, Semanggi, Solo.
Kesebelas aktivis yang dijerat pelanggaran tindak pidana ringan itu divonis pidana penjara selama tiga hari. Vonis baru berlaku, jika mereka mengulang perbuatannya dalam jangka waktu sebulan ke depan.
"Prinsipnya, hakim sependapat bahwa memberantas minuman keras itu adalah hal yang bagus. Tapi, hakim berpendapat caranya yang salah. Mereka dihukum percobaan," ujar Khaerul RS, sekjen LUIS, melalui ponselnya.(aw/tej)
Diambil dari Radar Solo, Kamis, 21 Feb 2008.
08 June 2008
Empat Aktivis Muslim Ditangkap
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Write komentar