25 June 2007

Kronologis Perusakan Rumah Aktifis Masjid Tawangmangu

Kronologis perusakan 16 aktifis masjid desa Pancot, Tawangmangu, Karanganyar berdasarkan investigasi wartawan Hidayatullah.com, dari lokasi kejadian

Hidayatullah.com-- Peristiwa pengerusakan terhadap sebuah rumah tersebut dimulai pada hari Kamis malam (17/2) setelah para pemuda dan petugas Hansip gagal memaksa aktifis masjid membayar iuran sebesar Rp. 30.000,- untuk keperluan acara "bersih desa". Karena sebagaian para aktifis masjid menilai, acara itu berbau syirik. Pada jumat malam di lokasi yang sama kembali terjadi pengerusakan. Pada peristiwa ini seorang pelaku berhasil tertangkap yang kemudian diserahkan kepada Aparat kepolisian sektor setempat. Meskipun kemudian...

Meskipun kemudian orang tersebut dilepaskan, namun sebelum dilepaskan pada tanggal (19/2) pelaku tersebut telah membuat surat pernyataan yang berisi pengakuan atas tindakan perusakan pada dua malam tersebut. Dalam surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai Rp. 6000,- itu pelaku menyampaikan permohonan maaf, dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukan dan peristiwa serupa lainya yang akan terjadi di kemudian hari. Pada Jum'at malam (19/2) sekitar pukul 22.00 kembali terjadi perusakan atas 2 rumah aktifis masjid yang lain. Setelah terjadi aksi massa ini warga yang dirusak rumahnya segera melapor ke Polsek setempat. Sesaat kemudian, beberapa aparat kepolisian datang ke TKP, namun tidak ada satupun pelaku yang berhasil ditangkap.

Kondisi di daerah Poncot pada malam tersebut cukup mencekam, sehingga kepolisian memberlakukan jam malam. Sabtu dini hari pukul 00.30, setelah aparat kepolisian ditarik ke Mapolsek, kembali terjadi perusakan rumah warga dengan lebih brutal. Hari Rabu (23/2), dengan difasilitasi perangkat desa diadakan dialog antara korban perusakan yang hampir seluruhnya aktifis masjid dengan gerombolan perusak. Dalam dialog yang tidak membuahkan satu kesepakatan tersebut, diketahui bahwa kelompok tersebut tidak mewakili masyarakat dan tidak ada seorangpun yang berani bertanggungjawab sebagai pimpinan.

Perusakan atas rumah warga kembali terjadi pada hari Kamis malam (24/2) sekitar pukul 22.00 WIB. Kali ini jumlah rumah yang rusak mencapai 6 buah rumah. Sehingga total rumah yang rusak dalam kurun waktu satu minggu telah mencapai 16 rumah. Menjelang tengah malam, setelah sebelumnya kepolisian mendatangi kelompok tersebut, kelompok yang telah melakukan perusakan kembali melakukan penyerangan sehingga sempat terjadi bentrokan fisik antara ratusan kelompok perusak vs 3 orang aktifis masjid. Setelah peristiwa tersebut diketahui satu keluarga yang terpaksa dievakuasi keluar kampung karena diancam akan dibakar rumahnya. Namun ancaman ini tidak sempat terjadi.

Hari Jumat (25/2) sore hari, suasana di dusun Pancot masih mencekam. Pada hari tersebut, beberapa warga yang menjadi aktifis masjid dengan didampingi beberapa orang dari Lasykar Mujahidin Surakarta, MMI Surakarta, Gerakan Pemuda Islam Jawa Tengah, dan beberapa elemen pemuda di kota Solo mendatangi Polsek Tawangmangu untuk melaporkan serangkaian kebrutalan kelompok perusak dengan harapan agar para pelaku dapat segera ditindak sesuai dengan hukum. Turut dalam pertemuan tersebut beberapan jajaran personel intel yang langsung didatangkan dari Polwil Surakarta. Hari Sabtu (26/2), terjadi kembali rembug deso atau musyawarah kampung yang dipimpin langsung oleh Camat Tawangmangu, dihadiri utusan dari Kejaksaan Karanganyar, Polres Karanganyar, Polwil Surakarta, dan perwakilan MUI setempat. Yang menarik, dari rembug deso yang telah digelar ini hanya diwakili 5 orang aktifis masjid berhadapan dengan kelompok perusak yang jumlahnya ratusan orang. Dalam pertemuan tersebut, keluarlah pernyataan dari Cabat Karanganyar yang nilai warga sangat berbau SARA. Dalam pernyataannya, Camat Sudrajat mengatakan, �Agama dengan Adat itu sudah berbeda. Kalau mau hidup di kampung ya harus mengikuti adat. Kalau yang pinginnya agama ya ke Mekah sana!".

Dalam pertemuan itu, kelompok perusak memutuskan ketetapaan, bahwa penarikan iuran tetap wajib atas setiap penduduk. Bila menolak, akan dikenai sanksi denda Rp. 100.000.000,- dan akan diusir dari kampung tersebut. Keputusan sepihak itu membuat kelima aktifis masjid menjadi shock berat. Tiga orang diantaranya terpaksa dievakuasi dari lokasi pertemuan. Hari Sabtu, suasana desa itu masih tetap mencekam dan sebagaian jalan diblokir penduduk. Hari Minggu (27/2) sekitar 500 elemen aktifis masjid Kecamatan Tamangmangu mendatangi Polres untuk meminta 5 orang perusak rumah ditangkap dan dikenakan sanksi hukum. Jika tidak, mereka akan menyerbu. Agar kasus tidak semakin melebar, hari Minggu (27/2) sejak pukul 14.30 hingga 19.00 terjadi pertemuan lanjutan di Kantor Kapolres Karanganyar, Jawa Tengah yang dihadiri 9 orang (mewakili kelompok warga desa Pancot), 6 aktifis masjid (mewakili warga yang rumahnya dirusak), satu orang ta�mir masjid setempat, 5 elemen Islam (Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Aktifis Masjid Solo dan Gerakan Pemuda Islam Jawa Tengah).

Hasilnya adalah tiga kesepakatan. Pertama, Keputusan tanggal 26 Pebruari tentang denda 100 juta terhadap warga yang tidak mau menyumbang �bersih desa� ditinjau ulang. Kedua, komando keamanan di desa itu adalah pihak aparat kepolisian dan warga. Ketiga, untuk musyawarah selanjutnya diadakan lebih proporsional. Menurut salah satu anggota Gerakan Pemuda Islam (GPI) yang juga ikut dalam pertemuan terakhir, Cholid Syaifullah, isi perjanjian itu secara psikologis lebih menenangkan kedua belah pihak meski secara materi rugi. �Klausul itu cukup lumayan meski secara materi masih merugikan. Tapi secara psikologis sudah sangat menenangkan, � ujarnya pada Hidayatullah.com. Sejak kesepakatan itu, kondisi desa Pancot sudah mulai tenang. Meski kemungkinan ledakan kerusuhan bisa saja terjadi sewaktu-waktu. (M. Khotob/cha) *

Diambila dari Mail-Archive

1 comment:
Write komentar
  1. Numpang salam kenal Oom, saya juga dari Tawangmangu, kalau saya ingin ketemu / berkenalan dimana tempatnya Oom ? makasih sebelumbya

    ReplyDelete