Showing posts with label Religi. Show all posts
Showing posts with label Religi. Show all posts

27 February 2017

Pancot, Kho Ping Hoo, dan Peneliti Amerika

 


"Pancot merupakan dusun yang tidak terlalu besar, tidak sebesar dan seramai Pakis. Akan tetapi dusun itu terkenal memiliki sesuatu yang khas, yang tidak dimiliki dusun-dusun di seluruh daerah Gunung Lawu, yaitu banyaknya perawan ayu yang dilahirkan di dusun Pancot. Kebanyakan perawan Pancot berkulit kuning bersih, wajahnya ayu manis sehingga banyak pemuda dari dusun lain ingin memiliki isteri dari Pancot. Menurut dongeng dari mulut ke mulut, nenek moyang yang tinggal di dusun itu dahulu keturunan priyayi, masih bangsawan istana Mataram. Dan pula dongeng mengatakan bahwa nenek moyang Pancot dahulu ada yang menikah dengan dewi kahyangan sehingga keturunannya, terutama yang wanita, ayu manis."

(ASMARAMAN S. KHO PING HOO)


Kisah di atas adalah kutipan dari buku silat berjudul "Seruling Gading" karya penulis terkenal, Kho Ping Hoo. Buku tersebut diterbitkan pada tahun 1990.  Selain di buku itu, Kho Ping Hoo juga menyebut-nyebut Dusun Pancot dalam karyanya yang berjudul "Kidung Senja di Mataram".  

Parmadi, tokoh utama dalam buku Seruling Gading itu, dikisahkan pernah tinggal di Dusun Pancot sejak usia dua sampai sepuluh tahun. Bapak dan Ibunya bahkan meninggal di Pancot karena dibunuh oleh Ki Wiroboyo.  

Apakah si Kho Ping Hoo, pernah berkunjung ke Pancot sebelum menulis kisah ini?

Entahlah. Yang jelas, dia juga menyebut adanya beringin besar yang dikeramatkan oleh warga Pancot. Awalnya pohon beringin itu diberi nama Kyai Brojo, lalu diganti menjadi Kyai Pancot. 






Ada lagi buku menarik yang membahas tentang Pancot. Kali ini bukan buku cerita, melainkan buku teks berbahasa Inggris. Judulnya "From Cosmogony to Exorcism in a Javavese Genesis: The Spilt Seed" karya Stephen C. Headley, seorang peneliti dari Pennsylvania, Amerika Serikat. Buku ini diterbitkan oleh Oxford University Press pada tahun 2000.


Dari beragam tulisan dalam buku ini, terselip pembahasan tentang Pancot. Tampaknya peneliti asing ini pernah tinggal di Pancot sekitar tahun 1985-an untuk meneliti kebudayaan Jawa di sana, terutama mengenai tradisi Ruwatan.

Secara ringkas, dalam buku ini disebutkan pula beberapa hal menarik, misalnya:

1) Di Pancot terdapat satu barongan dari kulit kepala harimau yang dibunuh di lereng Gunung Lawu sekitar 60 tahun sebelum kedatangan penulis ke Pancot (berarti sekitar tahun 1925).

2) Presiden Sukarno pernah melihat barongan sakral itu dipentaskan ketika Sang Proklamator itu berkunjung ke Pancot pada tahun 1950-an.

3) Pada tahun 1953, kakek kepala desa Pancot bersama dengan pihak Mangkunegaran, Surakarta bekerja sama membangun hotel yang pertama di Tawangmangu.




07 August 2008

Dan Palu Hakim pun Akhirnya Diketuk...BEBAS

 
Sepenggal kisah tentang Pancot dan orang Pancot kembali ditorehkan hari ini, Kamis 7 Agustus 2008.

Setelah menjalani masa penahanan selama kurang lebih 172 hari dan persidangan selama beberapa kali, empat orang warga yang ditahan di Markas Kepolisian di Solo akhirnya mendapat kejelasan atas kasus yang menimpa mereka. Majelis Hakim yang bersidang di PN Karanganyar akhirnya mengetukkan palu dan menyatakan bahwa para terdakwa diVONIS BEBAS...


Terbayang hiruk pikuknya suara di PN Karanganyar sejam yang lalu, ketika pada akhirnya keempat sodara kita itu dibebaskan dari segala tuduhan yang dialamatkan pada mereka. Anggota keluarga yang hadir, Sahabat-sahabat yang mendampingi, rekan seperjuangan yang senantiasa menyemangati, semuanya tentu berbaur dalam sukacita demi mendengar vonis pak Hakim. Akhirnya tiba juga saatnya bagi empat orang itu untuk kembali ke keluarganya masing-masing, menghirup aroma khas rumah yang sekian lama telah mereka tinggalkan. Selamat pulang kembali...keluarga tercinta senantiasa menanti...


Ah, memang beginilah cerita dunia. Ada sebab, ada akibat, ada proses, ada hasil...ada tangis, ternyata masih ada pula tawa.

Berawal dari keinginan mempertahankan keyakinan, ternyata musti berjibaku dengan tembok penjara. Sebenarnya kalau rajin mengikuti berita, banyak contoh serupa yang sering didengar atau dibaca di media. Cerita tentang aktifis Islam yang harus berhadapan dengan aparat seakan menjadi santapan lezat media-media itu. Tapi kasus keempat sodara-sodara ini menjadi keprihatinan tersendiri bagi kami warga Pancot
, karena hampir melibatkan emosi dan pikiran semua warga di Pancot. Kasus yang sedikit banyak mampu merubah wajah Pancot, memberi warna baru dari warna yang selama ini telah melekat padanya.

Dulu orang di Pancot identik dengan Pekewuh, Sungkan. Mau bertindak apapun pasti acuannya "pekewuh/gak"nya sama tetangga. Patut/gak patut, Trimo Ngalah, menyingkir sendiri kalo merasa tidak sreg dengan suatu hal, demi menjaga Harmoni di Kampung. Tapi sekarang terasa sekali perbedaannya. Fenomena baru tentang upaya "mempertahankan keyakinan", yang memaksa untuk menomorduakan rasa pekewuh terhadap sodara dan tetangga, atau patut/gak patut, berhasil mereka tampilkan. Keberanian untuk menyuarakan keyakinan itupun dikeluarkan meskipun resikonya bentrok dengan saudara sendiri di kampung, dan terakhir malah membuat mereka "diasingkan"ke markas Polisi.



Dan inilah (moga-moga) endingnya. Vonis bebas atas mereka mudah2an sebagai tanda titik akhir, bukan tanda koma yang masih memerlukan embel-embel lain di belakangnya. Moga-moga momentum ini makin mendewasakan warga Pancot semuanya, tanpa kecuali. Makin dewasa orang-orangnya, makin paham arti perbedaan, makin menghayati keyakinan, makin rukun, makin bersatu, makin maju, makin sayang dan cinta akan tanah kelahirannya.....semoga.(SS).


08 June 2008

Ruwatan Sura Dirusak Massa

 
KARANGANYAR- Ratusan massa sekitar pukul 02.00 Kamis dini hari, menyerbu Dusun Pancot, Desa Kalisoro, Kecamatan Tawangmangu. Mereka merusak punden di dusun itu, yang rencananya digunakan untuk ajang kegiatan sedekah bumi dan ruwatan suran, memperingati bulan Sura.

Patung Ganesha yang ada dipunden, dan juga batu gilang yang selama ini diyakini sebagai tempat petilasan Prabu Boko dirusak. Patung dan batu itu sempat dibawa pergi oleh massa, namun kemudian diminta lagi oleh aparat keamanan, dan dikembalikan ke lokasi semula.

Tak hanya merusak tempat yang dikeramatkan warga, massa juga menganiaya warga, sehingga tujuh orang terpaksa dibawa ke rumah sakit. Dua warga masih harus dirawat karena lukanya cukup parah, lima lainnya diperbolehkan pulang karena hanya terluka ringan.(an-42)



Diambil dari Suara Merdeka

4 Pengeroyok di Pancot Ditahan

 
KARANGANYAR (Joglosemar): Empat pelaku pengeroyokan terhadap warga Pancot, Kalisoro, Tawangmangu berhasil ditangkap oleh petugas Polres Karanganyar yang dibantu oleh aparat Polwil Surakarta, Senin (18/2). Keempat tersangka tersebut diduga juga terlibat dalam bentrokan yang terjadi antara warga Pancot dengan salah satu organisasi masyarakat (ormas) Islam pada pertengahan Januari 2008 lalu.




Keempat tersangka yang ditangkap adalah Prj (41) warga Pancot Kidul RT 3/RW 7, Kalisoro, Tawangmangu, Hrj (28) warga Pancot Lor RT 3/RW 6, Kalisoro, Dwn (35) warga Pancot Kidul RT 3/RW 7, Kalisoro, Tawangmangu dan Smr (41) warga Pancot Lor RT 2/RW 5, Kalisoro, Tawangmangu.
Menurut Kassubbag Reskrim Polwil Surakarta, Kompol M Ngajib, dari keempat tersangka tersebut salah satunya ada yang berprofesi sebagai guru.
Penangkapan pada Senin lalu, dan keempat tersangka langsung ditahan di Mapolwil Surakarta. “Penangkapannya dilakukan di kediaman para tersangka di Pancot sekitar pukul 09.00. Selain sebagai tempat penahanan, Polwil memback up Polres Karanganyar dengan membantu proses penyidikan terhadap kasus tersebut,” jelas M Ngajib yang mewakili Kapolwil Surakarta, Kombes Pol Yotje Mende.

Konflik Lama

Akibat perbuatannya, lanjut Kasubbag Reskrim, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. “Kita jerat dengan pasal 170 KUHP karena melakukan pengeroyokan,” katanya, kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Joglosemar di Mapolwil Surakarta, penangkapan terhadap tersangka berawal dari bentrokan yang terjadi antara warga Pancot dengan anggota ormas.
Dari bentrokan tersebut mengakibatkan warga sekitar terluka. Konflik antara warga Pancot dengan ormas tersebut merupakan konflik yang sudah lama. Bentrokan ini sendiri bermula dari adanya pungutan warga Pancot kepada ormas tersebut sekitar dua tahun lalu.
Saat itu warga Pancot ingin mengadakan acara bersih desa. Karena acara tersebut, warga berniat meminta bantuan dana ke ormas tersebut, tetapi ormas tersebut tidak mau memberikan bantuan dana. Penolakan tersebut membuat warga tersinggung dan akhirnya terjadi bentrok. (gad)

Diambila dari Joglosemar.com

Empat Aktivis Muslim Ditangkap

 
SOLO - Sebanyak empat aktivis muslim ditangkap polisi Polres Karanganyar. Mereka ditangkap usa menyatroni acara bersih desa bulan Suro, di Punden Ratu Boko, Dusun Pancot, Desa Kalisoro, Tawangmangu, sebulan lalu.

Mereka adalah Harjono, 28, Parjono, 42, Diwon, 30, dan Sumarso, 41, semuanya warga Pancot, Kalisoro, Tawangmangu. Mulai kemarin, mereka ditahan di Mapolwil Surakarta. Keempatnya dijerat sangkaan pengeroyokan.


Tidak banyak keterangan yang didapat dari polisi mengenai penahanan keempat aktivis. Kenati, salah satu dari mereka, Sumarso, adalah pegawai negeri sipil (PNS). Polisi berdalih, kasus itu merupakan kasus yang dikerjakan Polres Karanganyar. Mapolwil Surakarta hanya menjadi tempat penitipan penahanan.

"Perkaranya tanya langsung ke Karanganyar saja. Kami >nggak< tahu. Ini masalah yang sangat sensitif. Perintahnya tadi hanya memberikan nama pelaku dan alamat saja. Yang pasti, pelakunya dijerat dengan pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan," ujar seorang petugas di Mapolwil Surakarta, kemarin siang.

Polisi memamg perlu waktu sebulan untuk memutuskan menahan pelakunya atau tidak. Setelah sebulan mengkaji berbagai hipotesis akankah timbul gejolak, polisi akhirnya memutuskan menangkap dan menahan mereka. Tersangka terlibat tawur masal, di punden yang oleh sebagian orang dianggap keramat itu.

Kapolres Karanganyar AKBP Sukadji, yang dikonfirmasi melalui Kasatreskrim AKP Wuryanto, membenarkan terbitnya surat penahanan untuk keempat tersangka. Mereka ditahan dengan tuduhan pengeroyokan. Kini, mereka ditahan di Mpaolwil Surakarta. "Sejak Senin ditahan. Kena pasal 170," katanya.

Terpisah, Khaerul RS, ketua Front Pembela Islam (FPI) Surakarta menyatakan prihatin atas keputusan polisi itu. Sebab, menurut sekjen Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) itu, bukan aktivis muslim yang memulai perseteruan di Pancot. Tapi, warga yang tidak sepaham dengan yang menyulut perseteruan.

Khaerul menceritakan,perseteruan di Pancot sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Pemicunya, penolakan aktivis muslim setempat atas permintaan iuran acara bersih desa di bulan Suro. Aktivis muslim berpendapat acara itu bentuk kemusyrikan. Namun, lanjut Khaerul, penolakan itu malah berbuntut penyerangan.

Belasan rumah aktivis di kampung itu dirusak. Aktivis muslim yang menolak iuran diancam denda Rp 100 juta. Mereka juga mendapat teror. Bahkan, akses menuju rumah aktivis juga sempat ditembok.

"Itu yang terjadi sejak beberapa tahun lalu. Yang terjadi sebulan lalu itu adalah titik puncak dari perseteruan, yang selama ini terpendam. Seharusnya, kalau mau fair, semua ditindak. Termasuk yang merusak rumah saudara kami," ujarnya.

Khaerul pun masih berkoordinasi dengan berbagai pihak, untuk menyikapi hal itu. Kalau memang diperlukan, dia akan mengupayakan tim advokasi bagi keempat tersangka.

Insiden Pancot terjadi 18 Januari lalu. Saat itu, jarum masih menunjukkan pukul 02.00. Tiba-tiba saja ratusan aktivis menyerbu Punden Ratu Boko. Saat itu, di punden sedang menjadi lokasi hajatan bersih desa. Ratusan warga yang ikut hajatan pun melawan. Perang terbuka pecah.

Sedikitnya, tujuh warga dilarikan ke rumah sakit. Masih ditambah sejumlah orang lain yang mengalami luka ringan. Selain warga, beberapa artefak kuno yang dikeramatkan warga juga tak luput dari perusakan.

Bahkan, arca Ganesha dan watu gilang yang diyakini sebagai petilasan Ratu Boko sempat dibawa pergi oleh massa. Namun, diminta lagi oleh aparat keamanan dan dikembalikan ke lokasi semula.

Terpisah, kemarin siang Pengadilan Negeri (PN) Solo menyidang 11 aktivis muslim. Mereka, Minggu (17/2) dinihari lalu terlibat bentrokan dengan warga dan polisi di Sanggungan, Semanggi, Solo.

Kesebelas aktivis yang dijerat pelanggaran tindak pidana ringan itu divonis pidana penjara selama tiga hari. Vonis baru berlaku, jika mereka mengulang perbuatannya dalam jangka waktu sebulan ke depan.

"Prinsipnya, hakim sependapat bahwa memberantas minuman keras itu adalah hal yang bagus. Tapi, hakim berpendapat caranya yang salah. Mereka dihukum percobaan," ujar Khaerul RS, sekjen LUIS, melalui ponselnya.(aw/tej)

Diambil dari Radar Solo, Kamis, 21 Feb 2008.

25 June 2007

Kronologis Perusakan Rumah Aktifis Masjid Tawangmangu

 
Kronologis perusakan 16 aktifis masjid desa Pancot, Tawangmangu, Karanganyar berdasarkan investigasi wartawan Hidayatullah.com, dari lokasi kejadian

Hidayatullah.com-- Peristiwa pengerusakan terhadap sebuah rumah tersebut dimulai pada hari Kamis malam (17/2) setelah para pemuda dan petugas Hansip gagal memaksa aktifis masjid membayar iuran sebesar Rp. 30.000,- untuk keperluan acara "bersih desa". Karena sebagaian para aktifis masjid menilai, acara itu berbau syirik. Pada jumat malam di lokasi yang sama kembali terjadi pengerusakan. Pada peristiwa ini seorang pelaku berhasil tertangkap yang kemudian diserahkan kepada Aparat kepolisian sektor setempat. Meskipun kemudian...

Meskipun kemudian orang tersebut dilepaskan, namun sebelum dilepaskan pada tanggal (19/2) pelaku tersebut telah membuat surat pernyataan yang berisi pengakuan atas tindakan perusakan pada dua malam tersebut. Dalam surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai Rp. 6000,- itu pelaku menyampaikan permohonan maaf, dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukan dan peristiwa serupa lainya yang akan terjadi di kemudian hari. Pada Jum'at malam (19/2) sekitar pukul 22.00 kembali terjadi perusakan atas 2 rumah aktifis masjid yang lain. Setelah terjadi aksi massa ini warga yang dirusak rumahnya segera melapor ke Polsek setempat. Sesaat kemudian, beberapa aparat kepolisian datang ke TKP, namun tidak ada satupun pelaku yang berhasil ditangkap.

Kondisi di daerah Poncot pada malam tersebut cukup mencekam, sehingga kepolisian memberlakukan jam malam. Sabtu dini hari pukul 00.30, setelah aparat kepolisian ditarik ke Mapolsek, kembali terjadi perusakan rumah warga dengan lebih brutal. Hari Rabu (23/2), dengan difasilitasi perangkat desa diadakan dialog antara korban perusakan yang hampir seluruhnya aktifis masjid dengan gerombolan perusak. Dalam dialog yang tidak membuahkan satu kesepakatan tersebut, diketahui bahwa kelompok tersebut tidak mewakili masyarakat dan tidak ada seorangpun yang berani bertanggungjawab sebagai pimpinan.

Perusakan atas rumah warga kembali terjadi pada hari Kamis malam (24/2) sekitar pukul 22.00 WIB. Kali ini jumlah rumah yang rusak mencapai 6 buah rumah. Sehingga total rumah yang rusak dalam kurun waktu satu minggu telah mencapai 16 rumah. Menjelang tengah malam, setelah sebelumnya kepolisian mendatangi kelompok tersebut, kelompok yang telah melakukan perusakan kembali melakukan penyerangan sehingga sempat terjadi bentrokan fisik antara ratusan kelompok perusak vs 3 orang aktifis masjid. Setelah peristiwa tersebut diketahui satu keluarga yang terpaksa dievakuasi keluar kampung karena diancam akan dibakar rumahnya. Namun ancaman ini tidak sempat terjadi.

Hari Jumat (25/2) sore hari, suasana di dusun Pancot masih mencekam. Pada hari tersebut, beberapa warga yang menjadi aktifis masjid dengan didampingi beberapa orang dari Lasykar Mujahidin Surakarta, MMI Surakarta, Gerakan Pemuda Islam Jawa Tengah, dan beberapa elemen pemuda di kota Solo mendatangi Polsek Tawangmangu untuk melaporkan serangkaian kebrutalan kelompok perusak dengan harapan agar para pelaku dapat segera ditindak sesuai dengan hukum. Turut dalam pertemuan tersebut beberapan jajaran personel intel yang langsung didatangkan dari Polwil Surakarta. Hari Sabtu (26/2), terjadi kembali rembug deso atau musyawarah kampung yang dipimpin langsung oleh Camat Tawangmangu, dihadiri utusan dari Kejaksaan Karanganyar, Polres Karanganyar, Polwil Surakarta, dan perwakilan MUI setempat. Yang menarik, dari rembug deso yang telah digelar ini hanya diwakili 5 orang aktifis masjid berhadapan dengan kelompok perusak yang jumlahnya ratusan orang. Dalam pertemuan tersebut, keluarlah pernyataan dari Cabat Karanganyar yang nilai warga sangat berbau SARA. Dalam pernyataannya, Camat Sudrajat mengatakan, �Agama dengan Adat itu sudah berbeda. Kalau mau hidup di kampung ya harus mengikuti adat. Kalau yang pinginnya agama ya ke Mekah sana!".

Dalam pertemuan itu, kelompok perusak memutuskan ketetapaan, bahwa penarikan iuran tetap wajib atas setiap penduduk. Bila menolak, akan dikenai sanksi denda Rp. 100.000.000,- dan akan diusir dari kampung tersebut. Keputusan sepihak itu membuat kelima aktifis masjid menjadi shock berat. Tiga orang diantaranya terpaksa dievakuasi dari lokasi pertemuan. Hari Sabtu, suasana desa itu masih tetap mencekam dan sebagaian jalan diblokir penduduk. Hari Minggu (27/2) sekitar 500 elemen aktifis masjid Kecamatan Tamangmangu mendatangi Polres untuk meminta 5 orang perusak rumah ditangkap dan dikenakan sanksi hukum. Jika tidak, mereka akan menyerbu. Agar kasus tidak semakin melebar, hari Minggu (27/2) sejak pukul 14.30 hingga 19.00 terjadi pertemuan lanjutan di Kantor Kapolres Karanganyar, Jawa Tengah yang dihadiri 9 orang (mewakili kelompok warga desa Pancot), 6 aktifis masjid (mewakili warga yang rumahnya dirusak), satu orang ta�mir masjid setempat, 5 elemen Islam (Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Aktifis Masjid Solo dan Gerakan Pemuda Islam Jawa Tengah).

Hasilnya adalah tiga kesepakatan. Pertama, Keputusan tanggal 26 Pebruari tentang denda 100 juta terhadap warga yang tidak mau menyumbang �bersih desa� ditinjau ulang. Kedua, komando keamanan di desa itu adalah pihak aparat kepolisian dan warga. Ketiga, untuk musyawarah selanjutnya diadakan lebih proporsional. Menurut salah satu anggota Gerakan Pemuda Islam (GPI) yang juga ikut dalam pertemuan terakhir, Cholid Syaifullah, isi perjanjian itu secara psikologis lebih menenangkan kedua belah pihak meski secara materi rugi. �Klausul itu cukup lumayan meski secara materi masih merugikan. Tapi secara psikologis sudah sangat menenangkan, � ujarnya pada Hidayatullah.com. Sejak kesepakatan itu, kondisi desa Pancot sudah mulai tenang. Meski kemungkinan ledakan kerusuhan bisa saja terjadi sewaktu-waktu. (M. Khotob/cha) *

Diambila dari Mail-Archive

Beginilah Wajah "Religius" Indonesia yang Asli....

 
Dipaksa Musyrik, 16 Rumah Aktifis Masjid Dirusak

Kedamaian desa Pancot, Tawangmangu, Karanganyar berubah mencekam setelah 16 rumah aktifis masjid dirusak dan dianggap tak mau membayar iuran kampung. Mereka dipaksa syirik!

Hidayatullah.com--Selama waktu satu minggu ini suasana desa kecil di dukuh Pancot, Kelurahan Kalisoro Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, Jawa tengah tiba-tiba mencekam. Apalagi setelah 16 rumah aktifis masjid di kampung itu dirusak secara beringas oleh kelompok perusak. Selain dirusak, mereka juga diteror dan akan diusir keluar kampung.

Teror dan perusakan terjadi ketika para aktifis masjid setempat menolak memberikan iuran untuk kegiatan "bersih desa" dalam rangka menyambut tahun baru Suro. Peristiwa yang terjadi di dukuh Pancot itu kemudian mengakibatkan rentetan teror dan perusakan rumah.



Kejadian bermula ketika adanya perbedaan dalam menyikapi acara adat Suro yang kerap diselenggarakan tahunan di desa Pancot. Acara Suro yang lebih dikenal dengan "bersih deso" ini adalah kegiatan rutin yang sangat kental bau mistik. Bagi pihak penganut acara setempat, tradisi itu bertujuan menjauhkan bala' dari desa tersebut. Acara utama dari “bersih deso” ini adalah penyembelihan dua ekor ayam yang dipersembahkan untuk “penunggu deso” (penjaga desa) atau kerap disebut “sing mbahu rekso”.

Para aktifis masjid, yang umumnya adalah penganut Islam yang lebih modern berkeyakinan ini adalah satu bentuk kemusyrikan yang tidak harus diikuti dan terlarang menurut agama. Dari situlah kemudian terjadi sejumlah perusakan dan serangkaian teror.

Tidak kurang, 16 rumah warga yang juga aktifis masjid di dusun itu dirusak massa. Sebanyak 20 kepala keluarga (KK) mendapat ancaman dan satu KK diantaranya sempat eksodus ke luar kampung.

Menurut tokoh Karanganyar, Dr. Ir Sholahudin MS, kasus kerusuhan bermotif perbedaan adat dan agama seperti itu di Karanganyar sudah sering terjadi. Namun, menurutnya, selama ini penyelesaiannya tidak pernah tuntas.

“Kejadian seperti ini bukan hal baru. Itu selalu berulang-ulang, apalagi aparat setempat tidak bisa memberi solusi yang konkrit, “ ujar kepada Hidayatullah.com. “Masalahnya, mau nggak aparat bertindak, “ kata Pembantu Rektor II Univeritas Negeri Surakarta (UNS) ini. Lebih jauh, menurut Sholahudin seharusnya masyarakat menghormati perbedaan masing-masing tanpa memaksakannya dengan kekerasan. “Islam ya Islam, adat ya adat. Jadi jangan dicampur aduk.” (M. Khotob/cha)

Diambil dari Mail-Archive.com