KARANGANYAR - Mantan Camat Tawangmangu yang dimutasi menjadi Kasubdin Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup Karanganyar membantah dirinya terlibat kasus dugaan penyimpangan tanah di Kalisoro, Tawangmangu. Sebelumnya, Drajad mengatakan, mutasi terhadap dirinya itu sama sekali tidak terkait dengan kasus tanah. Mutasi itu hanya karena desakan orang-orang tertentu yang tidak menginginkan dirinya memimpin Tawangmangu.
''Mutasi itu adalah bagian dari promosi sebagai PNS, sebab dengan jabatan baru sebagai kepala subdinas berarti golongan atau eselon saya naik setengah,'' kata dia yang mengaku sudah menyiapkan pengacara, kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Tawangmangu Drajad Mahendrotomo dimutasi dari jabatannya. Mutasi itu juga tidak terlepas dari desakan warga Desa Pancot yang menilai Drajad Mahendrotomo arogan dalam memimpin wilayahnya dan dugaan penyimpangan tanah. Mutasi dituangkan dalam SK Bupati No 821.2/050.10/2005.
Tanpa menunggu susunan organisasi tata laksana (SOT) baru yang kini drafnya masih di meja DPRD dan sama sekali belum dibahas, Bupati Karanganyar Hj Rina Iriani segera mengisi tiga jabatan kepala dinas dan Sekretaris DPRD (Sekwan) yang selama ini kosong. Tiga jabatan itu adalah Dinas Pertanian (Dipertanian), Dinas Kependudukan, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disduknakertrans), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K). ''Saya sudah mengonsultasikan pengisian jabatan itu kepada Gubernur Jateng. Sebab sesuai dengan undang-undang, pengisian jabatan eselon II di kabupaten harus dikonsultasikan kepada gubernur. Jika hasil konsultasi itu turun, segera saya melantiknya,'' kata Bupati Rina Iriani.
Agar kinerja pegawai di empat institusi tetap berjalan dengan baik, Bupati telah menunjuk empat orang sebagai pelaksana tugas harian (Plt). Yaitu, Kepala Kabag Tata Usaha Dinas P dan K Narmo sebagai kepala dinas, Kepala Dinas Pertanian diisi Jatmiko yang merangkap sebagai Asisten II Sekda, Kasubdin Pembinaan dan Pengawasan (Binawas) Tenaga Disduknakertrans sebagai kepala dinas serta jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) diisi Suparman. (G8-51n)
Diambil dari Suara Merdeka, 23 Juni 2005
25 June 2007
Drajad Bantah Terlibat Kasus Tanah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Write komentar